Profil
Profil PPID FKM UNEJ
Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember.
Sekilas PPID
Komitmen Keterbukaan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan mengelola pelayanan informasi di lingkungan fakultas secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Landasan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Surat Keputusan Dekan tentang Penetapan Pejabat Pelaksana PPID Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Mandat
Tugas & Fungsi
Menyimpan & Mendokumentasikan
Mengelola pengumpulan seluruh dokumen dan data informasi publik di lingkungan fakultas secara tertata.
Menyediakan Layanan
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Menguji Konsekuensi
Menetapkan status informasi yang dikecualikan beserta alasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menyelesaikan Sengketa
Menindaklanjuti keberatan atas layanan informasi publik yang diajukan pemohon.
Organisasi
Struktur & Pejabat PPID
| Nama | Jabatan | Dasar Penetapan |
|---|---|---|
| Struktur pejabat akan segera diperbarui. | ||