Sekilas PPID

Komitmen Keterbukaan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan mengelola pelayanan informasi di lingkungan fakultas secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Landasan

Dasar Hukum

Mandat

Tugas & Fungsi

Menyimpan & Mendokumentasikan

Mengelola pengumpulan seluruh dokumen dan data informasi publik di lingkungan fakultas secara tertata.

Menyediakan Layanan

Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Menguji Konsekuensi

Menetapkan status informasi yang dikecualikan beserta alasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menyelesaikan Sengketa

Menindaklanjuti keberatan atas layanan informasi publik yang diajukan pemohon.

Organisasi

Struktur & Pejabat PPID

NamaJabatanDasar Penetapan
Struktur pejabat akan segera diperbarui.